Senin, 12 Maret 2012

Perinsip dan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Tuga Presentasi IKD

Perinsip dan Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Disusun Oleh: a. Ayu Three Wiji L (D500110020)
b. Wiwik Andhany (D50011022)

1.Perinsip Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan.
Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut merujuk pada ketentuan:
a)pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b)Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c)Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.

2. Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
 Dilakukan konservasi SDA, seperti :
 Suaka Margasatwa/SM adalah salah satu dari daerah hutan suaka alam yang
tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah. Contohnya : SM. Gunung Rinjani di Lombok - NTB : 40.000 hektar
 Cagar Alam/CA adalah adalah hutan suaka alam yang berhubungan dengan keadaan alam yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan . contohnya : CA. Nusakambangan Barat di Cilacap - Jawa Tengah : 928 hektar.
 Taman Nasional/TN adalah daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi. contohnya: TN. Kepulauan Seribu di Jakarta.
 Memperbanyak tumbuhan langka dengan cara campur tangan manusia (reproduksi vegetative : cangkok, merunduk, stek dll). Budidaya tanaman dapat dilakukan dengan :
 Stek
Stek adalah perbanyakan tanaman dengan cara pemisahan atau pemotongan bagian tanaman seperti batang, daun, pucuk, dan akar. Jenis tanaman yang dapat diperbanyak dengan cara ini adalah tanaman berkayu dan beberapa tanaman stek tak berkayu.Contohnya :kedondong, jambu air, markisa, delima, cermai, anggur, bugenvil, mawar, melati dan soka.
 Mencangkok
Jenis tanaman yang dapat dicangkok misalnya pohon mangga.Berbagai jenis jeruk, berbagai jenis jambu, belimbing, serta kelengkeng. Kelompok tanaman hias yang dapat dicangkok antara lain soka, bugenvil, dan puring.
 Merunduk
Merunduk dapat dilakukan pada batang beberapa jenis tanaman yang secara normal berdiri tegak kemudian dibengkokkan hingga menyentuh tanah sehingga akan segera berakar pada mawar .
 Memperbanyak hewan dan tumbuhan langka dengan cara bioteknologi, seperti cloning, mutasi gen, rekayasa genetika, dll.
Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati. Mutasi adalah perubahan yang terjadi pada bahan genetik (DNA maupun RNA), baik pada taraf urutan gen (disebut mutasi titik) maupun pada taraf kromosom. Mutasi pada tingkat kromosomal biasanya disebut aberasi. Mutasi pada gen dapat mengarah pada munculnya alel baru dan menjadi dasar bagi kalangan pendukung evolusi mengenai munculnya variasi-variasi baru pada spesies. Mutasi terjadi pada frekuensi rendah di alam, biasanya lebih rendah daripada 1:10.000 individu. Mutasi di alam dapat terjadi akibat zat pembangkit mutasi (mutagen, termasuk karsinogen), radiasi surya maupun radioaktif, serta loncatan energi listrik seperti petir. Individu yang memperlihatkan perubahan sifat (fenotipe) akibat mutasi disebut mutan. Dalam kajian genetik, mutan biasa dibandingkan dengan individu yang tidak mengalami perubahan sifat. Rekayasa genetika (Ing. genetic engineering) dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dengan pengertian ini kegiatan pemuliaan hewan atau tanaman melalui seleksi dalam populasi dapat dimasukkan. Demikian pula penerapan mutasi buatan tanpa target dapat pula dimasukkan. Walaupun demikian, masyarakat ilmiah sekarang lebih bersepakat dengan batasan yang lebih sempit, yaitu penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu. Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.
 Menggalakkan reboisasi
Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya,pemukiman penduduk, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
 Menggalakkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan PROKASIH (Program Kali Bersih) pada kota-kota besar dan padat industry.
Membangun kawasan industri jauh dari pemukiman penduduk serta memperhatikan lingkungan hidup atau berwawasan lingkungan. Melakukan studi amdal. Sebelum mendirikan pabrik, pusat pertokoan atau gedung perkantoran dan rumah sakit harus memperhatikan AMDAL, sehingga menjadi layak dan tidak mengganggu lingkungan hidup di sekitarnya. Maksud pekerjaan penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi kegiatan proyek pada beberapa tahap antara lain: Pra konstruksi, Konstruksi, Operasi dan pasca operasi, terutama pada aspek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
b. mengidentifikasi rona awal terkait dengan area kegiatan proyek baik di tapak proyek maupun disekitar lokasi proyek;
c. memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting dan timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek,

 Melakukan gerakan tebang pilih. Program sistem tebang pilih yaitu dengan menebang kayu di hutan dengan cara memilih kayu yang sudah tua dan menanamnya kembali.
 Membuat sengkedan untuk mengurangi laju erosi. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat. Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.
 Menangkap ikan secara normal dan umum. Artinya tanpa menggunakan bahan peledak atau racun untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak. Sehingga dengan demikian bila ada yang masih kecil tertangkap dapat dikembalikan lagi.
 Menggali hasil tambang dengan memperhatikan buangan limbahnya. Dalam setiap kegiatan produksi, selain dihasilkan suatu produk yang mempunyai nilai tambah tinggi, juga dihasilkan limbah baik limbah padat, cair, maupun gas, termasuk di dalamnya kegiatan industri pertambangan dan kimia yang menggunakan bahan baku dari bahan galian tambang. Beberapa jenis industri kimia yang menghasilkan limbah padat antara lain industri pembuatan antena yang menggunakan bahan baku aluminium menghasilkan limbah berupa sludge mengandung aluminium, industri elektronika yang menggunakan bahan baku lempengan logam tembaga menghasilkan limbah cair yang mengandung tembaga klorida, dan industri permesinan yang menangani material-material terbuat dari besi menghasilkan limbah padat berupa skrap besi. Jumlah limbah yang dihasilkan tersebut cukup besar sesuai dengan banyaknya pabrik yang melakukan aktivitas kegiatan produksi. Sebagai contoh pabrik antena yang ada di daerah Gedebage menghasilkan sludge sebanyak 10 ton perbulan. Pabrik elektronika di daerah Cicalengka menghasilkan limbah yang mengandung tembaga mencapai 40 ton/ bulan. Sementara limbah skrap besi jumlahnya cukup besar dan tersebar di berbagai lokasi. Apabila limbah-limbah tersebut di atas tidak dikelola dan diolah dengan baik akan menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan metode pengolahan limbah yang tepat, selain terjadinya pencemaran lingkungan dapat dicegah, juga dapat diperoleh nilai tambah yang tinggi, karena limbah-limbah tersebut di dalamnya masih terkandung komponen-komponen berharga seperti Al, Fe, dan Cu yang antara lain dapat dijadikan tawas, ferosulfat, dan logam tembaga. Tawas dan fero sulfat merupakan bahan koagulan yang banyak dipakai untuk pengolahan air limbah dan air minum, sedangkan logam tembaga banyak digunakan dalam industri listrik dan elektronika, industri kimia dll.

 Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu
hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
 Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah. Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi. Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor. Solusi :
 Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
 Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
 Menghemat Energi yang digunakan.
 Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
 Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan
penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
3. 13. Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
4. 14. Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.